Berdasarkan hasil amandemen pasal uud 1945 berbunyi presiden repubik indonesia memegang/menjalankan kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar. hal tersebut tercantum pada pasal. . .
Pasal 4 Ayat 1
PENJELASAN
Bunyi Dari Pasal 4 Ayat 1 Adalah Presiden Republik Indonesia Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar.
⃢~ Opung~⃠⃫⃟⃤᳗᳐
Berdasarkan hasil amandemen pasal uud 1945 berbunyi presiden repubik indonesia memegang/menjalankan kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar. hal tersebut tercantum pada pasal ( 4 ayat 1 ).
Alasan :
Karena isi dari UUD Pasal 4 Ayat 1 adalah "Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang".
[tex]{\colorbox{black}{\purple{\boxed{\colorbox{green}{\blue{ {࿐Answer ࿐ by : ❀BrainlyElite14❀:・゚}}}}}}}[/tex]
[answer.2.content]